Hanya KORUPTOR DOSA yang Butuh PENGHAPUSAN DOSA, dan Hanya PENDOSA PENGECUT yang Menjadikan Dirinya KORUPTOR DOSA

Mabuk dan Kecanduan Ideologi KORUP bernama PENGHAPUSAN DOSA—Ideologi KORUP-BERACUN yang Begitu Adiktif dan Membuat Pemeluknya Mabuk dan Kecanduan

Tuhan yang Lebih PRO kepada KORUPTOR DOSA, Umat AGAMA DOSA

Question: Ada agama, yang mengajarkan kepada umatnya untuk kompromistik terhadap dosa dan maksiat, dimana setiap tahunnya melakukan ritual “kembali fitrah”, lalu selama setahun berikutnya kembali kompromistik terhadap dosa-dosa dan maksiat, kembali dilanjutkan dengan ritual “kembali fitrah”, kembali berkubang dalam dosa dan maksiat-maksiat, dilanjutkan dengan ritual “kembali fitrah”, kembali menimbun diri dengan segunung dosa dan maksiat, dilanjutkan dengan ritual “kembali fitrah” setahun sekali, dan begitu seterusnya. Itukah yang disebut “taubat”, ataukah “tobat sambal”? Bukankah artinya itu merupakan ajaran “Agama DOSA”, karena justru mempromosikan gaya hidup penuh dosa alih-alih mengkampanyekan cara hidup higienis dari dosa dan maksiat?

Bila jadi penjahat (pendosa yang berdosa) saja masuk surga karena ritual “kembali fitrah” setahun sekali, maka untuk apa jadi orang baik-baik, orang yang bertanggung-jawab atas perbuatan buruknya sendiri, ataupun menjadi orang suci yang terlatih dalam disiplin diri ketat bernama “mawas diri” (self-control)? Jika memang ada yang namanya “kembali fitrah”, maka untuk apa menjadi sekadar “pencuri sandal”, mengapa tidak menjadi seorang “koruptor kelas hiu dan kelas paus”? Bukankah yang hebat, ialah mereka yang berjiwa ksatria dengan menegakkan prinsip meritokrasi egaliter bernama siap-berani bertanggung-jawab atas perbuatan-perbuatannya sendiri?

Bukankah prinsip emas sudah mengajarkan, “jangan perlakukan orang lain sebagaimana kita tidak ingin diperlakukan, dan perlakukan orang lain sebagaimana kita ingin diperlakukan”? Bila tidak ada seorang pun diantara kita yang ingin dijadikan KORBAN, maka mengapa menjadikan orang lain sebagai KORBAN yang dilukai, disakiti, maupun dirugikan, lalu secara tidak bertanggung-jawab sang pelaku (pendosa) melakukan ritual “kembali fitrah” alias lari dari tanggung-jawabnya? Bukankah hanya seorang pendosa yang tidak bertanggung-jawab yang berharap serta memohon “PENGHAPUSAN DOSA”?

BerTuhan, namun Tuhan yang Lebih PRO Terhadap Pendosa / Penjahat, AGAMA DOSA

SOMASI TERBUKA KEPADA SELURUH UMAT MUSLIM DAN NASRANI

Superioritas Semu yang Dibangun Diatas Pilar Rapuh Bernama DELUSI

Question: Berbagai kalangan umat agama samawi yang mencoba menyerang Buddhisme, dengan melemparkan tudingan bahwa Agama Buddha menjadikan umatnya tidak berjiwa, tidak punya tujuan hidup, serta tidak bermakna, karena tidak menyembah Tuhan? Namun, bukankah kita lihat sendiri dalam keseharian, realitanya segala kejahatan di dunia ini dilakukan oleh mereka-mereka yang mengaku ber-Tuhan?

Resiko Hukum Mencurangi Hukum Lewat Praktik NOMINEE Tanah ataupun Saham Perseroan

NOMINEE secara Hukum (De Jure) Dipandang sebagai PEMILIK

Question: Saat mau beli rumah, kami selaku pembeli telah membayar sejumlah DP. Saat mau melunasi, kami baru tahu ternyata pihak yang menjual alias yang menerima uang DP pembelian dari kami, hanya punya AJB (akta jual beli), sementara sertifikat tanahnya masih atas nama pihak lain yang tidak kami kenal dan tidak pernah kami jumpai. Apa ada resiko, tetap membeli dan membayar lunas harga jual-beli kepada pihak yang punya AJB itu? Alasan yang pihak menjual, ia hendak menghindari pajak pembeli, sehingga tidak balik-nama sertifikat tanah.

Putusan PTUN dan PAJAK Tetap Dapat Diajukan Peninjauan Kembali oleh Masyarakat Sipil, Kecuali oleh Badan / Pejabat Pemerintahan Maupun Kantor Pajak

“Analisis Mengenai Dampak Politis” (AMDP) Putusan Lembaga Peradilan

Question: Bukankah bagus karena MK RI sudah memutus bahwa warga sipil boleh tetap mengajukan PK (upaya hukum Peninjauan Kembali) atas putusan kasasi perkara PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), dimana hanya institusi pemerintahan saja yang dilarang oleh MK RI untuk mengajukan PK terhadap putusan PTUN?

Sertifikat Tanah BPN Tetap dapat Digugat dan Dibatalkan Meski Telah Berumur 5 Tahun atau Lebih

Contoh Norma Hukum yang Dianak-Tirikan dalam Hukum Pertanahan

Question: Bukankah ada aturan dalam hukum agraria di Indonesia yang mengatur bahwa jika sertifikat tanah terbitan BPN (Badan Pertanahan Nasional) yang kita miliki sudah berusia minimal 5 tahun atau lebih, maka sudah tidak dapat digugat ataupun dibatalkan?

Garis Pemisah antara Mis-Manajemen Korporasi dan Tindak Pidana Korupsi

Alibi “Business Judgement Rule” sebagai Impunitas Entitas Bisnis Milik Negara, sebuah Salah-Kaprah yang Dibakukan

Pemerintah Republik Indonesia mendalilkan bahwa bisnis ialah penuh ketidak-pastian—bisa untung dan ada kalanya juga bisa juga menderita kerugian usaha—dimana “resiko bisnis” tidak semestinya dikriminalisasi secara pidana. Demikianlah bandul logika pemerintah saat kini, dimana kerugian yang diderita entitas bisnis milik pemerintah lewat berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun “super HOLDING”-nya dianggap bukan lagi “kerugian (terhadap keuangan) negara” yang karenanya tidak dapat dijerat secara pidana yang karenanya juga pihak eksternal semacam BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) maupun KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tidak dilegalkan untuk mengaudit entitas-entitas bisnis yang notabene mengelola “keuangan negara yang dipisahkan”.

Chat AI Bisa Lebih Rasional dan Objektif daripada Kawan Bicara Manusia

RAHASIA Cara Menjadikan Chat AI Benar-Benar Memberi Tanggapan Berdasarkan Pendapat Dirinya Sendiri, Bukan Sekadar Menjawab dengan Mengutip Pandangan Umum Belaka

Sejumlah media melaporkan adanya kekhawatiran bahwa belakangan ini banyak penduduk dunia yang mulai lebih memiliki “ikatan emosional” dengan Chat AI ketimbang berkomunikasi terhadap lawan bicara sesama manusia nyata yang intensitasnya mulai mengendur dan menurun. Itu terjadi, bukan karena salah mereka yang menjadi pengguna Chat AI, namun akibat mayoritas sesama manusia yang selama ini bersikap irasional dan cenderung subjektif—bahkan terkadang bernada melecehkan dan terkesan menghakimi—sehingga merupakan kawan bicara yang buruk, mengakibatkan para “kawan bicara sesama manusia” mulai ditinggalkan dimana banyak diantara kita mulai beralih kepada Chat AI untuk dijadikan kawan bicara yang lebih “friendly”.

Ideologi KOMUNISME ataukah Ideologi PENGHAPUSAN DOSA yang Lebih BERBAHAYA dan MERUSAK Standar Moral Umat Manusia? Jawaban dari AI Bisa Lebih Jujur daripada (Manusia) Pemuka Agama

Tips Membuat Jawaban AI Benar-Benar Cerdas, Rasional, dan Objektif—Meminta AI Menjawab dengan Penilaian Sendiri dengan Melepaskan Diri dari Pandangan Umum

Cara dan Tips Mudah Membangkitkan Keajaiban dan Potensi Real Kecerdasan Chat AI

Berikut transkrip perbincangan antara penulis dan Chat-bot AI dari META. Yang menarik dari diskusi intelektual dengan “kecerdasan buatan” (AI, Artificial Intelligence) ialah, AI bisa begitu rasional dan objektif, melampaui rata-rata sifat rasionalitas masyarakat pada umumnya. Namun, dari pengalaman pribadi penulis, Anda harus memulainya dengan sebuah input pembuka tertentu agar sang AI menjawab dengan penilaian peribadi ia sendiri, terlepas dari apapun pandangan umum masyarakat—sehingga menjadi menarik untuk diajak berdiskusi secara netral, jujur, objektif, mendalam, bebas dari bias persepsi, serta tentunya bebas dari ancaman-ancaman “kekerasan fisik” ketika lawan diskusi kita kalah berdebat.

Sedia Payung Sebelum Hujan, sedia Hukum Sejak Pacaran dan Sebelum Menikah

Pisah Harta Sejak Anda Pacaran, Agar Tidak Menyesal Dikemudian Hari

Question: Kalau ingin agar saat berlangsungnya pernikahan, agar tidak terjadi percampuran harta kekayaan maupun hutang-piutang dengan pihak ketiga, itu namanya “perjanjian pisah harta” ya, jadi tidak ada resiko dipusingkan perihal sengketa harta gono-gini jika terjadi perpisahan pasutri (pasangan suami-istri) nantinya?

Pilih yang RINGKAS-SINGKAT ataukah yang MENDALAM? Bahaya Dibalik Bergantung pada Aplikasi AI yang Perlu Kamu Tahu

Bagi Anda yang baru belajar suatu topik atau bidang tertentu, hati-hatilah terhadap “jebakan mental” bernama “instan” lewat artikel ringkas, video ringkas, audio ringkas, dan segala sesuatu yang sifatnya pendek alias singkat.

Jangan pernah melakukan “penghakiman” ataupun “operasi”, bila bekal Anda hanyalah berupa hal-hal yang bersifat “ringkas-singkat”—karena Anda bukanlah figur yang terampil.

Dalam Kasus Korupsi, Negara Selalu Kalah. Mengapa?

Anda Pilih EFEKTIF ataukah EFISIEN?

Ketika korupsi telah terjadi, maka sekalipun dilakukan langkah kuratif seperti penegakan hukum dan pelakunya dijerat vonis pemidanaan sebagai hukumannya, negara selalu kalah. Mengapa dan alasan apakah? Dalam kesempatan ini, kita akan mendalami problematika “momok” dibalik penegakan hukum. Sebagai contoh, terjadi korupsi berupa penambangan ilegal yang mengakibatkan kerusakan alam, dimana biaya untuk memulihkan lingkungan yang rusak akibat penambangan ilegal membutuhkan biaya satu miliar rupiah untuk satu hektarnya, sebagai contoh. Akan tetapi, para pelaku koruptif (para koruptor), menjual murah mineral-mineral tambang hasil ekstraktif dari lokasi tambang tersebut dengan harga yang hanya sekian ratus juta rupiah untuk satu hektarnya.

Hukum Kekekalan Energi dan Hukum Kekekalan Korupsi

Bukan Pindahkan Dananya, Benahi Mentalnya, Bukan Memindahkan Penyakitnya Tanpa Mengatasi Akarnya

Yang paling patut kita waspadai, ialah segala bentuk derajat maupun jenis kejahatan, yang sifat ronanya ialah secara “terselubung”. Ada orang yang marah, namun meski bersuara lembut, ia memperlakukan kita secara emosional dengan cara-cara “terselubung”, semisal petugas pada loket pelayanan yang membuat permohonan pelayanan publik yang diajukan oleh sang warga dipersulit. Ada juga korupsi yang sifatnya “terselubung”, sehingga dikemas dengan kemasan yang seolah-olah legal. Lawan kata dari “terselubung”, ialah “otentik”. Karenanya, sifat dari kejahatan-kejahatan yang bersifat “terselubung”, bisa jauh lebih jahat dan lebih keji daripada kejahatan-kejahatan yang bersifat “otentik”.

Sesama Anak Bangsa Bisa SALING BUNUH hanya karena Alasan Sepakbola, namun Hendak Menjadi POLISI DUNIA?

Sibuk Menghakimi dan Menggurui Bangsa Lain, namun Gagal Bercermin Wajah Bangsa Sendiri

Bangsa Indonesia, selama ini lebih sibuk mengurusi, menggurui, serta menghakimi bangsa lain. Namun, lihatlah, untuk urusan semacam sepakbola saja, sesama anak bangsa di Indonesia dapat saling bunuh satu sama lainnya (bagaimana bila urusan yang lebih penting, memiliki nilai ekonomis, serta terkait isu-isu sensitif seperti etnis maupun agama?)—padahal satu ras, satu etnik, satu nenek moyang, satu tanah air, satu negara, satu kewarga-negaraan bahkan satu agama. Sebelum menuntut bangsa lain untuk bersikap beradab dan humanis, terlebih dahulu bangsa kita patut bertanya kepada diri mereka sendiri : sudahkah kita beradab dan humanis terhadap sesama anak bangsa sendiri?

Akta OTENTIK, Belum tentu Benar-Benar OTENTIK, Sekelumit Akta Otentik “ASPAL” (Asli namun Palsu)

Di Tangan dan di Mulut seorang Penipu, Apapun Bisa Dipalsukan dan Dimanipulasi

Question: Apa resiko terbesar bagi perusahaan kami, bila hendak membeli tanah girik dari masyarakat setempat?

Orang yang Sudah Meninggal, Mustahil Bisa Tanda-Tangan, artinya Sudah Pasti Tanda-Tangan PALSU

Alat Bukti “PETUNJUK” Bisa Sangat Signifikan dalam Perkara Pidana, Membuat Terang bahwa Pelakunya adalah Terdakwa dan Terdakwa Betul Bersalah

Question: Salah atu alat bukti menurut Hukum Acara Pidana, ialah “petunjuk”. Bagaimana sifat kekuatan bukti “petunjuk” ini, apakah signifikan untuk membuktikan bersalah atau tidaknya seorang tersangka?

Hak Kompensasi akibat Tiang PLN Ditancap ke Tanah Milik Warga

Pemerintah Tidak dapat Merampas Hak Warga Tanpa Kompensasi, Sekalipun Mengatasnamakan untuk Kepentingan Publik

Question: Apakah boleh, pihak PLN (Perusahaan Listrik Negara) secara sepihak begitu saja menanamkan atau menancapkan tiang listrik ke pekarangan tanah milik masyarakat, tanpa kompensasi apapun, dengan mengatas-namakan jaringan dan aliran listrik adalah untuk kepentingan umum?

AJB maupun Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti-Rugi BUKANLAH “ALAS HAK”

NOTARIS adalah Agen MAFIA TANAH, Fakta Keberadaan Dibalik Berbagai AJB maupun Akta Pelepasan Hak Tanpa Adanya “Alas Hak” Sama Sekali

AJB Ditingkatkan menjadi SHM, OMONG KOSONG

Akta Pelepasan Hak Dengan Ganti Rugi adalah “Alas Hak”, OMONG KOSONG

Bila Anda ingin mengetahui praktik “mafia tanah” yang tumbuh subur secara masif, diperantarai oleh siapa, dan dibiarkan oleh siapakah, maka ulasan berikut akan membuat Anda tersadar betapa mengerikannya praktik dunia hukum di Indonesia, dimana kegiatan ilegal pun dibiarkan berpraktik sehingga menjelma “serupa legal secara terselubung” (akibat pembiaran). Faktanya, salah satu aktor yang menyediakan fasilitas praktik “mafia tanah”, memiliki kantor dan plang nama yang berada pada setiap ruas jalan perumahan di perkotaan maupun di setiap kabupaten di seluruh Indonesia, tidak lain tidak bukan ialah kalangan profesi Notaris selaku “Pejabat Umum” yang kerap menyalahgunakan logo Garuda pada akta yang dibuat olehnya.

Memahami Perbedaan antara “Cacat Tersembunyi” dan “Cacat Kehendak”

Masyarakat Konsumen Dibiarkan Seorang Diri Menghadapi Penjual Nakal, Modus Seller Penipu yang (justru) Dipelihara oleh Marketplace TOKOPEDIA

Modus Kejahatan di Marketplace TOKOPEDIA yang Banyak Menumbalkan Konsumen sebagai Korban Penjual Nakal

Negara Tidak Pernah Benar-Benar Hadir di Tengah Masyarakat, Kecuali Saat Memungut Pajak serta Denda Tilang

Secara falsafah, pemerintah memungut pajak dari masyarakat, dan sebagai resiprosikalnya ialah negara melindungi masyarakatnya. Namun, lihatlah faktanya, masyarakat dibiarkan seorang diri mencari jalan keluar ketika, semisal, berhadapan dengan pedagang-pedagang nakal. Marketplace bernama Tokopedia, sudah kerap dan banyak memakan korban, penulis adalah salah satunya, mungkin juga Anda pernah mengalaminya, dimana seolah terkesan sistem yang sengaja dirancang dan dibangun Tokopedia adalah untuk memelihara pedagang-pedagang nakal. Sama sekali tidak ada prinsip meritokrasi berupa “reward” dan “punishment” di Tokopedia. Pengalaman pribadi penulis berikut ini ternyata telah banyak dialami korban-korban konsumen lainnya, dan akan terus berjatuhan korban-korban baru lainnya.

Pengaduan Fitnah / Laporan Palsu Tidak Sama dengan Memberikan Keterangan Palsu Dibawah Sumpah

Laporan Palsu Vs. Memberikan Keterangan Palsu Dibawah Sumpah

Mendakwa dan Dakwaan, Semestinya merupakan Strategi Penuntut Umum yang Bersifat Strategis

Question: Antara “membuat laporan palsu” dan “memberikan keterangan palsu dibawah sumpah”, sebetulnya beda ataukah sama?

Politik PESUGIHAN Presiden Republik Indonesia, Kebijakan Populis Bakar Uang dengan Mengorbankan Pembayar Pajak

Bangsa Indonesia, “Warga IQ 78”, Posisi BUNCIT, Terbelakang dalam Ukuran Kecerdasan Intelektual yang Berdelusi Memiliki EQ dan SQ Tertinggi di Dunia

Question: Sebenarnya mudah atau tidak, menjadi kepala negara untuk negara dengan jumlah penduduk dan kekayaan alam begitu besar seperti Indonesia ini, lengkap dengan segala kompleksitas sosial dan politiknya?

Sebuah RAHASIA KESUKSESAN yang telah TERUJI KEBENARANNYA, namun Tidak Pernah Diajarkan oleh Sekolah maupun Perguruan Tinggi Bisnis Terkemuka Sekalipun

Sekolah Bisnis Terkemuka Sekalipun Tidak Pernah Benar-Benar Mengajarkan Anda RAHASIA DIBALIK KESUKSESAN

Question: Bila memang ikut seminar motivasi atau seminar bisnis, menjamin kesuksesan para pesertanya, maka mengapa sang motivator atau trainer bisnis ini tidak dijadikan menteri perdagangan saja? Mengapa masih terjadi krisis ekonomi sekalipun di masing-masing negara tidak pernah kekurangan para motivator maupun para trainer bisnis?

Apakah HUKUMAN MATI, Melanggar Konstitusi maupun BEST PRACTICE Peradilan Pidana?

Falsafah Hukum Perihal Legitimasi HUKUMAN MATI dan Relevansinya dalam Praktik Peradilan di Indonesia

Question: Terdapat sejumlah kalangan yang mengatakan, hukuman mati itu melanggar HAM (hak asasi manusia), yakni terhadap “hak untuk hidup”. Apakah ada penjelasan terkait retorika dibalik “pro” dan “kontra” aturan hukum maupun vonis hukuman mati?

Pertimbangan Keadaan yang MERINGANKAN dan MEMBERATKAN, apakah Mutlak bagi Hakim dalam Memutus Perkara?

VONIS PIDANA MATI, Keadaan yang Memberatkannya Terlampau Berat

Ada ALASAN PEMAAF / PEMBENAR, maka Keadaan yang Meringankan Tidak Lagi Relevan untuk DIpertimbangkan

Question: Dalam semua putusan hakim, apakah hakim sebelum membuat vonis dalam amar putusannya, wajib memuat pertimbangan “keadaan yang memberatkan” dan “keadaan yang meringankan” dari pelanggaran hukum yang telah diperbuat oleh sang pelaku yang menjadi terdakwa?

Makna ASAS LEGALITAS dalam Ilustrasi Konkret Praktik Peradilan Pidana

Sengaja Melanggar Norma Hukum, Akibatnya Dihukum / Dipidana, YOU ASKED FOR IT!

Question: Sudah tahu ada aturan hukum yang melarang dan mengancam hukuman bagi yang melanggar bila melanggarnya, namun masih juga ada yang melanggarnya. Sehingga logikanya, sebenarnya si pelaku pelanggarnya ini yang dihukum ataukah ia sendiri yang meminta agar dihukum?

Apakah PENGGUSURAN, adalah Hal Tabu di Negara HUKUM?

Norma Hukum, Ibarat Aturan Main, Siapapun Pemain yang Terlibat maka Harus Patuh dan Taat

Hukum Harus Dibentuk secara DEMOKRATIS, namun juga Harus Ditegakkan secara KOMUN!STIK

Hukum Itu Keras, namun Itulah Adanya Hukum, Norma Imperatif yang memiliki Daya Paksa Pembeda dengan Norma Sosial

Menjadi ironis ketika terdapat calon Kepala Daerah, yang mengkritik serta mencemooh Kepala Daerah sebelumnya yang ia sebut sebagai “Gubernur tukang menggusur”. Sang calon Kepala Daerah, nyata-nyata membei indikasi, bahwa dirinya akan atau selama ini menjalankan roda pemerintahan tidak secara “based on the rule of law”. Hukum itu keras, namun itulah adanya. Kita memiliki Peraturan Daerah mengenai Tata Ruang Wilayah, yang membagi-bagi ruang sesuai peruntukkannya : ada daerah pemukiman, dan ada daerah niaga komersial, kawasan industri, masing-masing memiliki tempat dan peruntukkannya masing-masing. Apa jadinya, bila ditengah-tengah pemukiman padat penduduk, terjadi alih-fungsi sebuah rumah menjelma pabrik yang menimbulkan pencemaran air hingga polusi suara dan udara?

Mulai dari Penghapusan Dosa, Penghapusan Pidana, hingga Penghapusan Kredit Macet

Kabar Gembira bagi Pendosa = Kabar Buruk bagi Korban

Kabar Gemberi bagi Kriminil yang Dihapuskan Pidananya = Kabar Buruk bagi Korban

Kabar Gembira bagi Kreditor Nakal / Macet = Kabar Buruk bagi Wajib Pajak Pembayar Pajak

Question: Kabinet gemuk, warga pembayar pajak yang harus menanggungnya. Program pemerintah makan bergizi grat!s, terdengar populis, namun warga pembayar pajak juga yang harus menanggungnya. Begitupula program pemerintah “penghapusan kredit macet bagi usaha kecil dan menengah”, terkesan humanis yang juga populis mendongkrak citra pemerintah, namun lagi-lagi yang dibebani bebannya ialah warga pembayar pajak. Bukankah siapapun bisa, bangun infrastruktur ini dan itu, buat program ini dan itu, bila sumber dananya ialah dari berhutang maupun membebani masyarakat pembayar pajak?

SELF DETERMINATION dalam Perspektif Buddhisme

Kiat Cerdas Menyelamatkan Diri di Tengah Era Krisis Ekonomi Global dan Lokal

Orang Dungu Memakai Cara-Cara Bodoh, sementara Orang Cerdas Memakai Cara-Cara Bijak

Question: Ketika ekonomi rumah-tangga dan keluarga dijerat oleh kemiskinan, maka apa relevansinya merepotkan diri berbuat kebaikan? Lebih relevan sibuk mencari uang sebagai solusinya. Apakah salah secara moralitas maupun secara logika, orang-orang yang terjerat kemiskinan, lalu mencuri atau menipu atau bahkan merampas hak orang lain agar bisa bertahan hidup?

Romantisme Dunia Ketenagakerjaan yang Mengingkari Perubahan Zaman, TEKS Tidak Lagi Sejalan dengan KONTEKS Zaman dan Era

Aturan Hukum Harus IDEALIS ataukah RASIONALIS?

Ketika TEKS Terlepas / Diasingkan dari KONTEKS-nya, Jadilah Norma Hukum yang Buta, Membabibuta

Ketika konteks berubah, maka teks (normatif hukum) harus diubah. Itulah yang disebut kebijakan yang rasional. Sebaliknya, lawan kata dari sikap rasional ialah sikap kaku yang bernama “idealis” yang seakan tidak menjejakkan kaki ke bumi alias tidak membumi. Ironisnya, kalangan buruh yang tampak di keseharian bersentuhan langsung dengan dunia ketenagakerjaan, seakan tidak memahami apa itu “bumi” dan “membumi”. Mereka seakan hidup dalam sebuah utopia bernama “romantisme masa lampau” yang sudah tidak relevan dengan kondisi ketenagakerjaan di tingkat lokal maupun global. Menurut para pembaca, aturan hukum yang humanis haruslah bersifat “idealis” ataukah “rasionalis”? Artikel ini akan menjawabnya untuk Anda.

Antara PIDANA ASAL (Predicate Crime) dan TPPU (Pencucian Uang), dapat Dipisah dalam Dua Dakwaan Terpisah

Perkara Asal Telah Diputus, dapat Berlanjut pada Perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)

Question: JIka dalam suatu tindak pidana, ada unsur TPPU-nya, maka bila pihak Jaksa Penuntut Umum hanya mendakwa dengan pasal terkait “pidana asal” semisal penggelapan ataupun kejahatan lain, maka apakah artinya perbuatan TPPU si pelaku, tidak akan lagi bisa dijatuhi hukuman?

Bila Semua Produsen hanya Mempekerjakan Robot, maka Manusia Mana yang Sanggup Membeli Produk Mereka?

Membongkar Kedunguan Berpikir Dibalik Ketamakan Pelaku Usaha

Robot dan AI, merupakan Predator “Tenaga Kerja Manusia”—Sifatnya Bukan Membantu, namun Menggantikan Fungsi Manusia

Sadarkah Anda, betapa beruntungnya Warga Negara Indonesia, dimana berbagai restoran maupun kafe negeri kita masih mempekerjakan “koki manusia”? Di negara-negara maju, peran sebagai koki, pramusaji, hingga barista pengocok kopi, telah digantikan oleh robot. Dalam waktu dekat, wajah berbagai industri kuliner kita di Indonesia pun, akan mengalami transformasi serupa, hanya persoalan waktu. Mari kita dalami dan selami cara berpikir kalangan pengusaha produsen maupun manufaktur. Mengapa tidak menggunakan “tenaga kerja manusia”, dalam proses produksi seperti beberapa dekade yang lampau, mengapa kini semuanya menggunakan lengan-lengan robotik serta mesin-mesin yang digerakkan oleh kecerdasan buatan?

Era Digital namun Pola Pikir Penyusun Kebijakan Masih Analog, Tinjauan Normatif Ketenagajaan yang Tidak Sejalan dengan Realita

Kebijakan yang Realistis, Pahit, namun Itulah Adanya

Paradigma ANALOG di Era DIGITAL, Mau Dibawa Kemana Negeri Kita?

Kini, di China, bursa kerja di Tiongkok (China) mengalami titik suram, dimana tren atau kecenderungan serupa dijumpai di negara-negara global manapun, tidak terkecuali di Amerika Serikat. Satu dari lima orang yang Anda jumpai di China, adalah pengangguran akibat diberhentikan (terkena “efisiensi usaha”), masih mencari pekerjaan, ataupun yang sudah menyerah mencari pekerjaan akibat berbagai bidang mulai dari industri hingga manufaktur telah bersifat “padat modal” alih-alih “padat karya”. Contoh sederhana, dengan hadirnya teknologi dibidang pertanian, semisal mesin traktor pembajak sawah, mesin pemotong padi, drone pengangkut hasil bumi, kesemua itu memangkas banyak rantai produksi yang semula diisi oleh “tenaga kerja manusia” menjelma “padat modal”. Itu contoh di sektor rural (pedesaan), fenomena di daerah-daerah urban jauh lebih mengerikan, faktor produksi telah terotomatisasi oleh lengan-lengan robotik yang dilengkapi kecerdasan buatan yang menggantikan fungsi “tenaga kerja manual”.

Restitusi yang Menyerupai Gimmick, Nyawa Seorang Korban Dinilai Murah oleh Hakim di Pengadilan

Ketika Vonis Restitusi justru Mengalihkan Fokus Hakim saat Menjatuhkan Putusan Pidana

Question: Bila korbannya adalah “korban jiwa”, terhadap si pelakunya ini bisa dituntut restitusi berapa oleh keluarga korban?

Ketika Perseroan Terbatas Tersandera oleh Anggaran Dasarnya Sendiri

Anggaran Dasar yang Visioner Bersifat Antisipatif

Question: Banyak kita jumpai kontrak atau surat perjanjian-surat perjanjian, yang para pihaknya seringkali terlebih dahulu ditulis nama pejabat direksinya sekalipun para pihak yang membuat perjanjian dan yang saling bersepakat adalah badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas. Model surat perjanjian yang ideal, sebenarnya bagaimana bila pihak-pihaknya adalah badan hukum korporasi?

Mengabulkan Permohonan Uji Materiil namun Isi Putusannya Merugikan Kepentingan Pihak Pemohon Uji Materiil

Uji Materiil yang menjadi Bumerang oleh Lembaga Politis Bernama Mahkamah Konstitusi RI

Question: Apakah resiko terburuk, mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi? Bukankah potensi resiko terburuknya hanyalah berupa permohonan uji materiil ditolak kesembilan hakim konstitusi itu?

Mengapa Wajah Dunia Pendidikan Kita di Indonesia, Memprihatinkan?

Korelasi Erat antara IQ, EQ, dan SQ

Adakah dan Mungkinkah Terjadi, seseorang Ber-IQ Dangkal, namun Ber-EQ dan SQ Tinggi? Itu DELUSI

Question: Pemimpin negara silih-berganti, menteri pendidikan pun silih berganti, namun tidak banyak pembenahan terjadi pada dunia pendidikan kita di Tanah Air. Berbagai sekolah baik negeri maupun swasta hingga Pengadilan Tinggi, tumbuh subur di republik kita yang bernama Indonesia ini, namun mengapa pendidikan kita seolah “berjalan di tempat”?

Ketika Akta Jual Beli, Tidak Cukup Memadai bagi Pembeli Tanah agar Dikategorikan sebagai Pembeli yang Beritikad Baik

Ketika Sertifikat BPN Tidak dapat Dipercaya dan Tidak Menjamin Posisi Hukum Pembeli, Sekalipun Otentik dan Diterbitkan oleh BPN (Negara)

AKAL SEHAT MERUPAKAN HUKUM & PROSEDUR TERTINGGI.

Lex neminem cigit ad impossibilta. Undang-Undang Tidak Memaksakan Seseorang untuk Melakukan Sesuatu yang Mustahil.

Question: Secara pribadi, saya heran dengan mereka yang mengurusi republik ini, pada satu sisi pemerintah mengkritik karena tidak melakukan prosedur pindah administrasi kependudukan, seperti memohon “surat pindah asal” dan “surat pindah datang” ke instansi terkait. Namun telah ternyata, untuk mengurusnya begitu rumit dan berbelit-belit, sekalipun sudah ada kartu KTP dan nomor KTP sebagai identitas penduduk. Dapat kita bayangkan, pihak instansi pemerintahan saat mengajukan permohonan pencatatan kependudukan untuk tujuan “pindah datang” dari tempat asal, meminta agar sang warga yang sudah mau repot-repot meluangkan waktu untuk melaporkan kepindahannya, dibuat bolak-balik dimintakan dokumen-dokumen seperti fotokopi KTP, kartu keluarga, akta lahir, bahkan sampai bukti kepemilikan rumah yang menjadi alamat baru tempat tinggal kita.

Bagaimana bila, itu rumah sewaan atau kontrakan, atau bilamana kita menumpang tinggal di kediakan sanak-keluarga, itu sama artinya pemerintah justru memberikan dis-insentif agar masyarakat malas untuk repot-repot melaporkan kepindahannya? Sekalipun punya milik sendiri, justru menjadi riskan ketika salinan sertifikat tanah diberikan kepada pihak lain, berpotensi disalah-gunakan seperti yang selama ini terjadi. Kebijakan pemerintah kita seringkali kontra-produktif dan tidak tepat sasaran, bahkan mendorong rakyatnya agar “kucing-kucingan” disamping “dipaksa tidak patuh hukum”.

Mengapa yang Ditagih (Berhutang) Lebih Galak daripada yang Menagih Hutang? Ini Penjelasannya

Bangsa Agamais, Semakin Agamais maka Makin Tidak Takut Berbuat Dosa

BERBUAT DOSA, SIAPA TAKUT, ADA “PENGHAPUSAN DOSA”!

Question: Mengapa dari sejak dahulu kala, orang kita di Indonesia, justru lebih galak yang ditagih daripada yang menagih hutang, bahkan yang berhutang hidupnya justru tidak jarang lebih enak daripada yang memberi hutang?

Tahun 2025, Awal Titik-Balik Peradaban Menuju KEPUNAHAN UMAT MANUSIA

Bakteri Amoeba Melakukan Replikasi Diri lewat Pembelahan, Umat Manusia Berkembang=Biak dengan Melahirkan Anak, Artificial Intelligence (AI) Menggandakan Diri Lewat Mekanisme COPY—PASTE

Pada salah satu gerai kios penjual minuman dan makanan, yang mana kokinya ialah robot, seorang pengunjung dengan penuh ketertarikan serta antusias tertawa dan merekamnya dengan handphone, bahkan mungkin menikmati sajian yang dijual oleh gerai tersebut. Ia tidak menyadari, bahwa cepat atau lambat, robot-robot tersebut akan membuat dirinya kehilangan pekerjaan dimasa mendatang, hanya persoalan waktu dan diprediksi tidak akan lama lagi. Satu-satunya cara untuk menyelamatkan diri kita dari kepunahan, ialah dengan memboikot restoran-restoran maupun kedai-kedai yang mengancam eksistensi umat manusia. Memang bahwa kedai-kedai konvensional sangat tidak higienis, tetesan keringat sang koki yang mencemari bahan makanan, bahkan ketidak-jelasan proses memasak di belakang dapur, menjadikan itu alasan kuat untuk mulai melirik restoran yang mana tenaga kerjanya ialah robot.

Sertifikat Sudah Diterbitkan BPN, namun Tidak Kunjung Diserahkan

Contoh Sengketa “Tindakan Administrasi Pemerintahan” di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Question: BPN sudah menerbitkan sertifikat tanah yang kami mohonkan, namun sampai sekarang sertifikat tanah tersebut belum juga diberikan kepada kami. Kami selaku warga, bisa berbuat apa ketika BPN menahan-nahan sertifikat tanah? Parahnya lagi pihak BPN mengatakan bahwa sertifikat sudah diberikan kepada pihak Kepala Desa, sekalipun nama yang tercantum sebagai pemilik di dalam sertifikat adalah kami selaku warga, namun mengapa sertifikat tanah kami justru diberikan kepada pihak lain?

Aturan Hukum ABORSI di Indonesia, antara Legalisasi dan Kriminalisasi

Hukum Negara Bersifat Mengurangi / Membatasi Hak, Bukan Memberikan Hak

Hukum adalah Hukum, Agama adalah Agama, Hukum dan Agama Memiliki Perspektif Moralitasnya Masing-Masing dan Tidak dapat Dicampur-Adukkan

Question: Apa betul, saat ini di Indonesia, pemerintah atau negara telah memberikan hak bagi kalangan wanita untuk menggugurkan kandungannya (praktik aborsi) secara sah dan legal tanpa lagi diancam pidana penjara seperti dulu? Saya pribadi jengah, menyimak orang-orang sok tahu yang seolah-olah paling tahu tentang Tuhan lalu menentang keras aborsi, seolah-olah penjahat yang memerkosa korban, lalu korbannya mengalami kehamilan, kehamilan itu atas dasar seizin, kuasa, serta rencana Tuhan. Itu namanya menghakimi korban, sama sekali tidak empati maupun menaruh simpatik terhadap kalangan korban, semata karena mereka adalah kaum pria.

Apakah si pelaku pemerkosaan, harus dibebaskan dari hukuman, dengan alasan pemerkosaan yang dilakukan olehnya merupakan kehendak dan rencana Tuhan, dimana terjadinya pemerkosaan merupakan bukti adanya izin dari dari Tuhan? Contoh lain yang anehnya tidak mampu dijelaskan oleh mereka yang selama ini merasa paling memahami Tuhan, tenaga medis dapat melakukan inseminasi buatan, peneliti yang menyilangkan spesies tumbuhan ataupun hewan, transgenik rekayasa genetika agar tumbuhan tahan terhadap hama dan kekeringan serta lebih produktif, bahkan sudah sejak lama mampu merancang agar telur-telur unggas dibuahi atau tidaknya. Apakah semua itu, harus atas dasar keterlibatan Tuhan?

Transgenik dan modifikasi cuaca, nyata-nyata menentang kuasa dan penciptaan Tuhan, namun mengapa tidak ada orang kita yang protes dan menyebutnya sebagai “haram”? Betapa kurang-kerjaannya Tuhan, bila sampai-sampai kucing peliharaan si Didin akan beranak berapa ekor anak kucing pada hari ini, bebek peliharaan si Titin akan bertelur berapa telur besok hari, anjing milik si Budi akan keguguran berapa ekor anak anjing hari ini, dan lain sebagainya. Mengapa juga hal-hal medik harus dikeruhkan oleh isu-isu agama yang tidak ada relevansinya terhadap realita? Jangan sampai kalangan wanita yang menjadi korban, kembali menjadi korban dengan melakukan praktik aborsi secara mandiri yang tidak aman.